Cara mnebus hutang yang terlupa
Cara mnebus hutang yang terlupa
Pertanyaan:
Bila kita pernah berhutang pada seseorang,kemudian lupa membayarnya dan bahkan kita juga mungkin lupa pada siapa kita meminjam,dan orang yang meminjami itu tidak menyinggung tentang hutang kita,lalu bagaimana cara kita melunasinya?Dan apa hukumnya?
Rani
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudari Rani, hutang Anda tersebut tetap merupakan hutang yang harus dibayar. Kalau Anda lupa kepada siapa Anda berhutang, maka Anda bisa menanyakan kepada orang-orang yang diduga keras pernah Anda pinjam uangnya. Siapa tahu ada di antara mereka yang mengaku sehingga Anda bisa langsung melunasinya. Namun, jika ternyata tetap tak diketahui, Anda bisa menyedekahkan harta senilai hutang tersebut.
Selain itu, Anda bisa memperbanyak sedekah dan infak untuk berjaga-jaga agar jangan sampai amal Anda menjadi defisit lantaran banyak orang yang menuntut hak pada Anda di hari kiamat nanti, sementara Anda sendiri tidak menyadarinya di dunia.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.


Komentar
Posting Komentar