Definisi Bid'ah
DEFINISI
BID'AH
(Oleh : Dr. Ibrahim
Ruhaily dalam Mauqif Ahlus Sunnah)
Para ulama telah memberikan beberapa
definisi bidah. Definisi-definisi ini walaupun lafadl-lafadlnya berbeda-beda,
menambah kesempurnaannya disamping memiliki kandungan makna yang sama. Termasuk
definisi yang terpenting adalah
1. DEFINISI SYAIKHUL ISLAM IBNU
TAIMIYYAH
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
berkata,"Bidah dalam agama adalah perkara wajib maupun sunnah yang tidak
Allah dan rasu-Nya syariatkan. Adapun apa-apa yang Ia perintahkan baik perkara
wajib maupun sunnah maka diketahui dengan dalil-dalil syriat, dan ia termasuk
perkara agama yang Allah syariatkan meskipun masih diperslisihkan oleh para
ulama. Apakah sudah dikierjakan pada jaman nabi ataupun belum dikerjakan.
2. DEFINISI IMAM SYATIBI
Beliau berkata,"Satu jalan dalam agama
yang diciptakan menyamai syariat yang diniatkan dengan menempuhnya
bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah".
3. DEFINISI IBNU RAJAB
Ibnu Rajab berkata,"Bidah adalah
mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Adapun yang
memiliki bukti dari syariat maka bukan bidahwalaupun bisa dikatakan bidah
secara bahasa"
4. DEFINISI SUYUTHI
Beliau berkata,"Bidah adalah sebuah
ungkapan tentang perbuatan yang menentang syariat dengan suatu perselisihan
atau suatu perbuatan yang menyebabkan menambah dan mengurangi ajaran
syariat".
Dengan memperhatikan definisi-definisi ini
akan nampak tanda-tanda yang mendasar bagi batasan bidah secara syariat yang
dapat dimunculkan ke dalam beberapa point di bawah ini :
1. Bahwa bidah adalah mengadakan suatu
perkara yang baru dalam agama. Adapun mengadakan suatu perkara yang tidak
diniatkan untuk agama tetapi semata diniatkan untuk terealisasinya maslahat
duniawi seperti mengadakan perindustrian dan alat-alat sekedar untuk
mendapatkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi tidak dinamakan bidah.
2. Bahwa bidah tidak mempunyai dasar yang
ditunjukkan syariat. Adapun apa yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syariat
bukanlah bidah, walupun tidak ditentukan oleh nash secara husus. Misalnya
adalah apa yang bisa kita lihat sekarang: orang yang membuat alat-lat perang
seperti kapal terbang,roket, tank atau selain itu dari sarana-sarana perang
modern yang diniatkan untuk mempersiapkan perang melawan orang-orang kafir dan
membela kaum muslimin maka perbuatannya bukanlah bidah. Bersamaan dengan itu
syariat tidak memberikan nash tertentu dan rasulullah tidak mempergunakan
senjata itu ketika bertempur melawan orang-orang kafir. Namun demikian
pembuatan alat-alat seperti itu masuk ke dalam keumuman firman Allah
taala,"Dan persiapkanlah oleh kalian untuk mereka (musuh-musuh) kekuatan
yang kamu sanggupi".Demikian pula perbuatan-perbuatan lainnya. Maka setiap
apa-apa yang mempunyai asal dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan
perkara bidah.
3. Bahwa bidah semuanya tercela.
4. Bahwa bidah dalam agama terkadang
menambah dan terkadang mengurangi syariat sebagaimana yang dikatakan oleh
Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu apakah motivasi adanya
penambahan itu agama. Adapun bila motivasi penambahan selain agama, bukanlah
bidah. Contohnya meninggalkan perkara wajib tanpa udzur, maka perbuatan ini
adalah tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga meninggalkan satu amalan
sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan diterangkan nanti dengan
beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah. InsyaAllah.
Inilah definisi-definisi terpenting tentang
bidah yang mencakup hukum-hukumnya. Telah nampak dari sisi-sisinya batasan
bidah dan jelas pula kaidah-kaidahnya yang benar untuk mendefinisikannya.
Adapun cakupan setiap definisi itu bagi hukum-hukum bidah maka berbeda-beda.
Menurut anggapanku definisi bidah yang
paling menyeluruh dengan hukum-hukumnya yang membatasi pengertian bidah secara
syari dengan batasan yang rinci adalah definisi Imam Syathibi.
Dengan demikian definisi Imam Syathibilah
yang terpilih dari definisi-definisi tersebut di atas karena mencakup
batasan-batasan yang menyeluruh yang mengeluarkan apa-apa yang tidak termasuk
perkara bidah.
Taken From: www.perpustakaan-Islam.com


Komentar
Posting Komentar