Hukum Menjual Koran Dan Majalah Ada Gambar Telanjang
Hukum Menjual Koran Dan Majalah Ada Gambar Auratnya
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Apakah boleh toko buku menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada
gambar-gambar telanjang (terbuka) dan berita-berita bohong serta puji-pujian
kepada orang-orang fasik dan munafik ?
Bolehkah menjual kitab-kitab yang berisi keyakinan (aqo'id), pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum (fiqh) yang menyelisihi Shalafus Shalih
yang bertujuan mengalahkan kitab-kitab Salafiyah ?
Jawaban.
Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang,
janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram.
Adapun kitab-kitab hukum yang lain, bagi orang yang tunduk pada batas-batas
syar'i, supaya mengenal yang terkandung dalam buku tersebut, baik berupa
pendapat (ide) maupun hukum-hukum, maka pada saat itu, hukumnya boleh atau tidak, berkaitan dengan isi yang dominan dalam buku tersebut. Jika yang
dominan itu adalah kebenaran maka boleh menjualnya. Jika tidak, maka tidak
boleh mengatakan secara mutlak (tanpa batasan-batasan syar'i) tentang boleh
menjualnya.
Seseorang tidak akan mendapatkan kitab yang lepas dari kesalahan selain
Kitabullah. Jadi apabila dikatakan tidak boleh menjual kitab yang di
dalamnya ada kesalahan, maka ketika itu tidak boleh menjualnya (kitab
apapun). Jadi dalam memperhatikan masalah tersebut, harus dilihat dari isi
yang dominan dalam buku itu. [Al-Ashalah 10/15 Syawal 1414H, hal.38]
[Disalin dari buku 25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani', terbitan Optima-Semarang, 1995. hal. 14-15, Optima, Semarang]


Komentar
Posting Komentar