PEDAGANG WANITA


PEDAGANG WANITA

 Oleh
 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

 Pertanyaan.
 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana
 hukumnya wanita menjadi pedagang, baik saat dia sedang musafir maupun ketika
 sedang bermukim?

 Jawaban.
 Pada dasarnya, dibolehkan berusaha dan berdagang bagi laki-laki maupun
 perempuan, baik ketika dalam perjalanan maupun pada saat bermukim. Yang
 demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

 "Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
 [Al-Baqarah : 275]

 Demikian juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau
 ditanya, "Apakah usaha yang paling baik ?"

 Beliau menjawab.

 "Artinya : Usaha seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan
 setiap jual beli yang baik"
 [1]

 Juga didasarkan  pada ketetapan yang sudah permanent bahwa kaum wanita pada
 permulaan Islam juga melakukan jual beli dengan penuh rasa sopan dan benar-
 benar menjaga diri, agar perhiasannya tidak terlihat. Tetapi jika jual beli
 yang dilakukan wanita mengharuskan dirinya memperlihatkan perhiasannya yang
 dilarang oleh Allah untuk diperlihatkan, seperti misalnya wajah atau melakukan
 perjalanan tanpa didampingi oleh mahram, atau harus berbaur dengan laki-laki
 asing yang dikhawatirkan akan munculnya fitnah, maka mereka tidak
 diperbolehkan  melakukan aktivitas perdagangan seperti itu, bahkan wajib
 mencegahnya agar mereka tidak  melakukan hal-hal yang haram untuk suatu hal
 yang mubah.

 Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
 kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
 sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Komentar

Postingan Populer