PEDAGANG WANITA
PEDAGANG WANITA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana
hukumnya wanita menjadi pedagang, baik saat dia sedang musafir maupun ketika
sedang bermukim?
Jawaban.
Pada dasarnya, dibolehkan berusaha dan berdagang bagi laki-laki maupun
perempuan, baik ketika dalam perjalanan maupun pada saat bermukim. Yang
demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
[Al-Baqarah : 275]
Demikian juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau
ditanya, "Apakah usaha yang paling baik ?"
Beliau menjawab.
"Artinya : Usaha seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan
setiap jual beli yang baik"
[1]
Juga didasarkan pada ketetapan yang sudah permanent bahwa kaum wanita pada
permulaan Islam juga melakukan jual beli dengan penuh rasa sopan dan benar-
benar menjaga diri, agar perhiasannya tidak terlihat. Tetapi jika jual beli
yang dilakukan wanita mengharuskan dirinya memperlihatkan perhiasannya yang
dilarang oleh Allah untuk diperlihatkan, seperti misalnya wajah atau melakukan
perjalanan tanpa didampingi oleh mahram, atau harus berbaur dengan laki-laki
asing yang dikhawatirkan akan munculnya fitnah, maka mereka tidak
diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan seperti itu, bahkan wajib
mencegahnya agar mereka tidak melakukan hal-hal yang haram untuk suatu hal
yang mubah.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.


Komentar
Posting Komentar